Tata Krama Bercinta/Berhubungan Suami Istri (Jima' dalam
Hukum Islam)
dalam kitab ini memuat 20 Pasal (mungkin hanya akan saya
tuliskan hanya beberapa Pasal saja) di dalam kitab ini memuat tentang beberapa
hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan
menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata krama dalam berhubungan
intim(sex) dengan seorang istri dan
beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk
membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan
pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan
perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita
dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah
Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah
dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak
menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
“Menikahkan
kalian dan beranak cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan
di antara sekian banyak umat”
PASAL PASAL
Pasal 1
Nikah dan Hukumnya
Pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
Pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
Pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan
intim
Pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
Pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
Pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam
melakukan hubungan intim
Pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
Pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan
dan do`a dalam bersetubuh
Pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang
berbulan madu dan saat istri hamil
Pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal
melakukan hubungan intim
Pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah
bathin
Pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
Pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam
hubungan intim dengan istri
Pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang
perlu di perhatikan dalam hubungan intim
Pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
Pasal 17 tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh
dua kali dan hal-hal yang perlu di perhatikan dalam bersetubuh
Pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling
menghormati
Pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota
keluarganya dalam membina rumah tangga.
Pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi
anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah Pasal-Pasal yang ada
di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan
setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun
secara ISLAMI tentunya
NIKAH DAN HUKUMNYA
Hukum
menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan
tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut
wajib yaitu
apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah
amat di khawatirkan akan berbuat zina
Sunnah
,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya
anak,tetapi ia mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah
berminat menikah atau belum.walaupuni ketika sudah menikah nanti ibadah
sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
Makruh,yaitu
apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum
pernah menikah sedangkan ia mampu
menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar.
Mubah,yaitu
apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah
ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar
haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan
merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah
bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan ALLAH
walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina,
padahal bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah
menambahkan,bahwa bagi wanita
hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya
sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
Rukun
menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
·
ada seorang suami
·
ada seorang istri
·
ada seorang wali
·
ada mahar
·
harus ada sighat(ungkapan
khas menikahkan dan menerima nikah)
BEBERAPA ANJURAN MENIKAH
Ada sebuah
riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki, dia bernama Ukaf, datang
menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai Ukaf apakah engkau sudah beristri?”
Ukaf
menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“Apakah
kau punya seorang budak perempuan”?
Ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“Adakah
kau orang yang pintar mencari rizky’?
Ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“Kau
adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama
Nasrani,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang
termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian
adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian
yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
Nabi SAW
bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda, barang
siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia kawin
saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat)
mata, dan lebih bisa menjaga (maksiat) kemaluan, dan barang siapa belum mampu kawin
maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai (gejolak nafsu) dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh
agamanya. Hendaklah dia
bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH, dan menikahkan (putra putrinya) karena
ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan
sunnahku, dia bukan termasuk
ummatku. Menikahlah karena Aku Akan senang atas
jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki
kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi
kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
Dan masih
banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
Dalam hal
ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik
kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah
dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas
separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no.
hadis: 2432).
“Seorang
wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena hartanya, kehormatannya (status sosial) Kecantikannya
dan agamanya, maka kamu hendaklah
menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“Sebaik-baik
istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling sedikit (sederhana) maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
Bahwa
tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap
exis di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan
tidak mandul
Dalam
sabda Nabi SAW.
“Menikahlah
kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi
masih produktif (tidak mandul).karena
sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam memperbanyak
umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu
sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu
niscaya kamu Akan
terpelihara (dr maksiat) di samping pengupayaanmu dalam menjaga
diri/dan kamu jangan sampai beristri Lima orang wanita berciri-ciri berikut, Zaid bertanya
lagi: siapakah mereka itu wahai Rosul?
Rasulallah SAW menjawab wanita yang kebiri-biruan matanya, wanita yang tinggi kurus, wanita yang membelakangimu dan wanita
beranak”
Maka Zaid
bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya
Rasulallah?”
Maka Nabi
bersabda:
“Maksudnya
perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok ucapannya, dan perempuan yang tinggi badannya tetapi
kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan
pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang
membawa anak dari suaminya yang selain kamu.
Demikianlah
sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati
bahkan ketika memilih calon istri yang produktif
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di
kerjakan oleh orang yang sudah menikah itu lebih umata dari pada empat puluh
kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian
karena sesungguhnya (ibadah) sehari
saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik (banyak pahalanya) dari pada (ibadah)
seribu tahun (sebelum berumah
tangga)”
Sungguh
begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu
mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
Kesinambungan
generasi
Menikah
itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
·
terpenuhinya saluran nafsu sex
·
Memperoleh keUtamaan mencari
rizky
·
taat dan menjaga kehormatan
suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
·
Mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
·
Niat mengikuti jejak Nabi SAW.
·
Mencari orang yang taat beragama
·
Mencari perempuan yang produktif dan
perawan
·
Mencari perempuan yang bukan famili dekat
·
usahakan mencari gadis
cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
Di
anjurkan bersetubuh pada malam hari
Hal ini
berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu Penganten kalian, pada malam hari .Dan adakanlah jamuan
makan (syukuran resepsi pernikahan) pada
waktu dhuha”
Hari
-hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
Bagi suami
yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
·
hari rabu yang jatuh pada
minggu terakhir tiap bulan
·
hari ketiga awal tiap bulan
ramadhan
·
hari kelima awal tiap bulan
ramadhan
·
hari ketigabelas pada
setiap bulan.
·
hari keenam belas pada
setiap bulan
·
hari keduapuluh satu pada
setiap bulan
·
hari kedua puluh empat pada
setiap bulan
·
hari kedua puluh lima pada
setiap bulan
Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya
di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hari sabtu dan hari selasa, tentang hari sabtu itu Nabi
pernah ditanya oleh salah satu sahabat maka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
Mengapa
hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di
gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
Adapun
tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab
pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara
kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang
sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan
terbunuhnya sapinya bani israil”
Adapun
imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini
,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah
tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah
milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa
manfaat apa-apa”
Saat
yang tepat untuk bersetubuh
Bahwa
melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir
bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang
cerdas. bagi
seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di
bulan Syawal.
Adalah
lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi
SAW.bersabda:
“Hari ahad
itu adalah hari yang tepat untuk menanam, pada hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai
menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh pdaa hari ahad”.
Hari jum’at itu
adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as
menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan
puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
Wallahu`alam
bishowab
Tersebut di dalam
hadits shahih bahwa Nabi SAW, dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah
khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
Hari-hari
yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan, dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’
sebagai berikut;
“Waspadalah
kamu sekalian akan kejadian duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa
melenyapkan harta banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup
cela”para sahabat kemudian bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari
itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul
awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12
rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8
bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
Di sini Kami hanya akan menulis point-point
nya saja afwan…….
·
Mencari waktu usai sholat
·
Dalam keadaan hati yang bersih
·
Memulai dari arah kanan dan berdo`a
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Artinya:” Dengan
Nama Allah, ya Allah;
jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi)
yang Akan Engkau anugerahkan
pada kami. (HR. Bukhari)
·
Istri hendaknya wudhu dahulu
·
Mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun
istri
·
Memeluk istri dan sambil berdo`a
·
Mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki
istri
·
Ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh
hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw, melakukannya.”
Memberi
ucapan selamat kepada kedua mempelai dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan
sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih
dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami
isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja
yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu
mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan
selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
BAGIAN 3: (DO’A HAMPIR KELUAR MANI)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu
dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia
dari pada air.
BAGIAN 4 (SYAHWAT TERPUTUS DITENGAH JALAN):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya
maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah
selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu
juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
BAGIAN 5 (Jima dari belakang):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya
Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah
ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara
sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
BAGIAN 6 (BERSETUBUH DAPAT PAHALA)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat
pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala
dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang
haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan
yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
BAGIAN 7 (HORNY LAGI)
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia
akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih
dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk
bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz
berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan
sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt.
berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu
kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu
haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri”
adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan
senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan
pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu
Hurairah secara marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan
istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti
penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya
sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan
nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang
lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah
ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian
dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid
atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang
telah diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya
diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa
menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah
setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang
senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian
pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu
pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda
Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan
pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh
dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan,
malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri
setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang
berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan
gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan
tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram,
sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat
fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang
mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah
bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan
ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat
kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara
berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau
sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu
semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam
keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan
kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga
senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya
harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu
juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan
muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar
keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab
menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh
pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari
pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan
terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi
senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan
senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana
dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim
panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi
tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan
orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama
pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara
tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh
penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak
wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi
menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq
didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak
wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali
dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami
yang cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu
kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan),
karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya.
Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut
kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri
merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama
bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh
memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya
berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri
merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya,
demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan
pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami
jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan
menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam Zaruq juga
berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya
untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang
hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama
tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut
ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya
Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab:
‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas
punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami
mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat
akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan
anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami
akan dapat memperbanyak air susu istri.
KITAB QURROTUL ‘UYUN :KAIFIYYATUL JIMA’
Jan26
“ WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY # FAHUWA MINAL JAHLY
BILAR TIYAABY “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama
yaitu suami hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada
baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.kemudian suami dan istrinya
bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi , bukan berarti senggama yg di
lakukan itu tanpa penutup sama sekali. Karena ada hadist : Rosulalloh Saw ,
Bersabda :
“ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka
jangan telanjang seperti telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya
, beliau menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada
istrinya “ hendaklah engkau tenang “ begitu jg dilakukan oleh shohabat abu
bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan istrinya karena
malu sama Alloh Swt.
Sebagian ahli ilmu berkata : Di sunnahkan melipat pakaian
pada waktu malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka
setan akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang
hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian kamu , karena sesungguhnya setan tidak
mau memakai pakaian yg di lipat “
“ MUA’NIQON MUBASYIRON MUQOBBALAN # FI GHOIRI A’INIHA FAHAKA
WAQBALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama
, hendaknya didahului dengan senda gurau bersama istri , bermesra-mesra’an
dengan berbuat sesuatu yg di perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau
melumat puting payudara istri , merangkul ,memeluk serta menciumi pipi , kening
, leher , payudara ,perut dan semua anggota tubuh istri , asalkan jangan sampai
mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata istri dapat menyebabkan
perpisahan , dan jangan sampai melakukan hal itu dalam keada’an lupa.
Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama
dengan istrinya , sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya
kalian menggunakan suatu perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg
dimaksud dengan perantara itu ??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium dan
berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “
Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi ,
payudara sambil merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan .
Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan merayap
sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya.begitu jg kecupan jangan
sampai dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan , bahwa sesungguhnya
wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita , maka jangan sampai
suami melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua
perantara itu .dengan kata lain jangan sampai suami sudah melakukan ejakulasi
sebelum istrinya ejakulasi.karena dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada
diri sang istri , mitsalnya : dengan merasa tidak puas ,setelah senggama istri
marah-marah sama suaminya . dan tidak jarang di jumpai hal yg tidak senonoh
terhadap suami , harus ingat dalam keterangan hadist :
“ SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “
Alloh Swt , meng anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal
sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu .oleh karena itu kebaikan dan kebenaran
semua ada dalam hadist Nabi , dalam arti kita harus mengamalkan
keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .
“ WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY # BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY
“
Syaikh penadzam menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan
suami dengan istrinya tanpa senda gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama
istrinya atau mencium kedua mata istrinya , hal itu dapat mengakibatkan
percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir berwatak
bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan dalam kitab AN NASHIHAH ) . Diterangkan
dalam hadist , ada pahala besar bagi orang yg menggauli istrinya dengan niat
baik ,setelah suami mencium-cium dan bermain-main cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya , maka
Alloh Swt , akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta
mengangkat 1 derajat , Apabila merangkul , maka Alloh Swt , akan menulis
baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat , Apabila
menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 20 kebaikan , melebur 20
kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila senggama dengannya , maka lebih
baik daripada dunia dan isi-isinya “
Dari hadist lain Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila suami berdiri untuk melakukan mandi junub setelah
melakukan senggama dengan istrinya , maka tiada air yg mengalir pada anggota
tubuhnya , kecuali Alloh Swt , akan mengampuni semua dosa-dosanya ,dalam
keterangan lain, Alloh Swt , akan menulis kepadanya 1 kebaikan dari setiap
helai rambut yg terkena atau terbasahi air “
“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN # A’LADDAWAMI NILTUMUL
MANAIHIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar
berusaha mulutnya menjadi sedap dan harum , hal itu dilakukan agar menambah
rasa cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan
senggama saja tapi harus selamanya setiap hari .
Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan
menggunakan wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist : Nabi
Saw , Bersabda :
“ sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan
wangi-wangian dan bersih “
Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw ,
Bersabda :
“ Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan
sedap masakannya “
Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya
,dan memacar kedua tangan dan kakinya , karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda
:
“ Saya paling benci , bila melihat wanita tanpa pakai celak
atau pacar “
Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan
atau kedua kakinya dihukumi haram.
Imam malik R.a Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!!
Beliau Menjawab : saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai
) tapi beliau tidak mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram
memakai gengge apabila di pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan
suaranya.
“ TUMMATA YA’LU FAUQOHA BILIINY # ROFI’ATARRIJLAINI
U’TABYINY “
Syaikh penadzam menjelaskan : jika suami telah mengamalkan
dzikir-dzikir pada bab yg lalu, kemudian suami menyuruh istrinya untuk
membaringkan tubuhnya yg telah di olesi wangi-wangian dan telah di lepas
pakaian yg menempel pada dirinya , dengan sedikit basah naiklah sang suami ke
atas tubuh istri dengan cara pelan-pelan , hal ini dilakukan setelah istri
mengangkat pantatnya dan di beri alas bantal sehingga pantat lebih tinggi dari
pada kepala.Cara ini menurut para ulama merupakan cara yg paling ideal , paling
nikmat dan sempurna , cara ini jg yang dapat mendatangkan kenikmatan secara
utuh dalam dunia persenggamaan .karena keada’an dzakar ( penis ) akan dapat
masuk lebih dalam dan lebih mengena .Apalagi kalau sang suami dapat memikul
kedua kaki istrinya.
Sebagaimana telah diutarakan oleh Syaikh Ar rozy : bahwa
cara-cara senggama tersebut adalah cara yg di pilih oleh Ulama-ulama fiqih dan
ilmu kedokteran penyusun kitab “ Syarah Al-waghlisiyyah “ mengatakan : Jangan
melakukan cara senggama di mana istri di atas suaminya , karena dengan demikian
sang istrilah yg aktif sedangkan suami dalam keadaan pasif.Cara senggama dengan
istri di atas suami menurut Syaikh Ar Rozy dapat menyebabkan terhentinya aliran
darah dan dapat menimbulkan efek samping.maka yang baik adalah sang istri
berbaring terlentang dan mengangkat kedua kakinya sedangkan suami berada di
atas istrinya ( seperti keterangan yg sudah lewat ).
DO’A SEBELUM MELAKUKAN SENGGAMA :
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Artinya : “ dengan menyebut asma alloh , jauhkanlah diri
kami dari setan ,dan jauhkan setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada
kami . maka apabila dalam senggama itu alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka
setan tidak akan mampu membuat bahaya . Menurut Imam ghozaly : di sunnahkan
bagi orang yg mau melakukan senggama membaca :
“ BISMILLAHIL A’LIYYIL A’DHIM , ALLOHUMMAJ A’LHA
DZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZALIKA MIN SHULBY “
Artinya : “ dengan menyebut nama alloh yang maha besar lagi
maha agung , yaa Alloh … jadikanlah istriku yg menjadi adanya keturunanku yang
baik , bila engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusuku “
Di dalam kitab “ Qasthalany “ dari imam mujahid di sebutkan
: bahwa orang yg melakukan senggama dengan tidak menyebut asma Alloh , maka
setan akan ikut masuk melalui lubang dzakar ( penis ) dan setan akan ikut
bersenggama.dalam keterangan lain setan akan duduk di dzakar ( penis ) suami
maka setan akan mengeluarkan spermanya pada farji ( vagina ) istri ,
sebagaimana suami mengeluarkan spermanya.
“ WAHARRIKISSUTH HA WALA TUBAALY # WADUM WALA TANZA’ ILALN
INZALY “
Di dalam bait tersebut Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa
seorang suami kalau mau melakukan senggama harus dengan cara-cara yg baik ,
mitsalnya : hendaklah memegang dzakarnya ( penisnya ) dengan tangan kiri , dan
mengusap-ngusapkan kepala dzakar ( penis ) di atas bibir-bibir farji ( vagina
)hingga beberapa waktu ,setelah merasa cukup dengan segala macam bentuk permainan
barulah pelan-pelan dzakar (penis ) dilepas menerobos masuk melalui mulut farji
( vagina ) hingga merayap ke dinding farji , pada sa’at inilah pantat istri
lebih ditinggikan ,sebab dengan semakin tinggi pantat di anggat , semakin jauh
juga jelajah dzakar ( penis ) hingga pada mulut Rahim .
Suami dan istri akan merasakan suatu rasa yg aneh atau lain
dari rasa-rasa sebelumnya sampai seseorang tidak akan bisa menshifati rasa itu
. apalagi kalau suami bisa menahan ejakulasi sepaya bisa bersama’an dengan
ejakulasi istrinya.
Pengarang kitab Al-idhah mengatakan : Apabila suami telah
mengusap-ngusapkan dzakarnya ( penisnya ) ke bibir farji ( vagina ) istri , hal
itu terus dilakukan sampai puas atau sampai merasa akan keluar sperma , maka
pada sa’at itulah suami memasukan tangannya ke bawah pantat istrinya dan
mengangkatnya agak keras — sementara pantat suami juga di tekan masuk agar
jelajah dzakar ( penis ) semakain jauh dan dalam . pada sa’at itulah suami dan
istri akan menemukan rasa dari seluruh puncak rasa senggama yg paling nikmat yg
tidak dapat di gambarkan oleh seseorang.
Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya seorang istri
berusaha agar farjinya ( vaginanya ) bisa menjepit dzakar ( penis ) suami di
sa’at ejakulasi berlangsung.
# ALHAMDULILLAHI BIDZALIKA BIDZALIKA L FURQON # ILA QODIRON
DUNAKUM TIBYANA “
Syaikh penadzam menjelaskan : disunnahkan ketika suami telah
merasakan akan keluar sperma membaca :
“ ALHAMDULILLAHILLADHI KHOLAQO MINAL MA I BASYARON
FAJA’ALAHU NASABAN WASHIHRO WAKANA ROBBUKA QODIRO “
Artinya : “ Segala puji bagi alloh yg menjadikan manusia
dari air sperma lalu alloh jadikan manusia itu punya keturunan dan keluarga
sesungguhnya alloh adalah tuhan yg maha kuasa “
“ FAIN TAKUN ANJALTA QOBLAHA FALA # TANZA’ WA A’KSU DHA
BIZAN I’N YUJJALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila suami melakukan
ejakulasi sebelum istrinya , maka sebaiknya suami dapat menahan sampai sang
istri melakukan ejakulasi , karena ada hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Bahwa syahwat itu ada sepuluh bagian , 9 bagian adalah
bagi wanita dan 1 bagian lagi bagi laki-laki , hanya saja alloh menutup wanita
dengan perasa’an malu yg sangat kuat “
Di jelaskan lagi : apabila istri telah melakukan ejakulasi
sebelum suaminya maka hendaklah suami mencabut dzakarnya ( penisnya ) dari
farji ( vagina ) karena kalau tetap dibiarkan akan dapat menimbulkan rasa sakit
terhadap istri, karena ada hadist , Rosulalloh Saw bersabda :
“ Berilah kerela’an istri-istri kalian , karena sesungguhnya
kerela’an mereka adalah pada farji-farji ( vagina-vagina ) mereka dalam arti
dalam keberhasilan di waktu bersenggama,yaitu kebersama’an dalam melakukan
ejakulasi “
“ A’LAMATUL INZALI MINHA YAA FATA # A’RQU JABINIHA
WALASHQUHA ATA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa tanda-tanda ejakulasi
seorang istri , adalah keningnya berkeringat , lengket dengan suami dengan
pelukan yg sangat kuat , lemasnya urat-urat yg tadinya tegang dan merasa jadi
malu kalau di lihat suaminya.
Didalam Bait lain di sebutkan : Apabila suami melakukan
ejakulasi sebelum istrinya , maka akan menimbulkan kekecewa’an terhadap istri
.dan bahwa kumpulnya sperma antara suami dan istri yg di maksud suami dan istri
dapat melakukan ejakulasi bersama’an , maka dapat menyebabkan bertambahnya
Cinta , kemesraan yg mendalam.dan jga dapat merasakan puncak keberhasilan dalam
kenikmatan rasa cinta dan kasih sayang yg sangat kuat.
Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila sperma laki-laki
mengungguli Sperma wanita —- laki-laki terlebih dahulu ejakulasi —, maka
anaknya akan menyerupai paman laki-laki dari suami.
Untuk Lebih Lanjut Lagi Silahkan Download Terjemahan Qurrotul Uyun.PDF dan Versi Bahasa Arab (Kitab Kuning)
KET:
- dalam terjemahannya maafkan jika ada Tahrif (kesalahan tulis huruf)
- Tanyakan kepada Guru/Ustazd anda jika ada yang belum difahami
Semoga Bermanfaat