Monday, April 27, 2020

CARA AMPUH MENETRALISIR GUNA-GUNA TEMPAT USAHA


CARA AMPUH MENETRALISIR GUNA-GUNA TEMPAT USAHA


Asbabun Nuzul Surat Al-Falak dan An-Nas









Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rosulullah saw. pernah sakit Kepala yang agak parah, sehingga datanglah kepadanya dua malaikat, yang satu duduk di sebelah kepalanya dan yang satu lagi di sebelah kakinya. Berkatalah malaikat di sebelah kakinya kepada yang ada di sebelah kepalanya : "Apa yang engkeau lihat?" Ia berkata : " Dia kena guna-guna ". "Apa guna-guna itu?". "Guna-guna itu sihir"."Siapa yang membuat sihirnnya?". Ia menjawab : "Labid bin al-A'sham Alyahudi yang sihirnya berupa gulungan yang disimpan di sumur keluarga si Anu di bawah sebuah batu besar. Datanglah ke sumur itu, timbalah airnya dan angkat batunya kemudian ambillah gulungannya dan bakarlah".
Pagi pagi hari Rasulullah saw. mengutus 'Ammar bin Yasir dengan kawan-kawannya. Setibanya di sumur itu tampaklah airnya merah seperti air pacar. Air itu ditimbanya dan diangkat batunya serta dikeluarkan gulungannya terus dibakar dan ternyata di dalam gulungan itu ada tali yang terdiri atas sebelas simpul.
(Kedua surat ini (S.113 dan 114) turun berkenaan dengan peristiwa itu. Setiap kali Rasulullah mengucapkan satu ayat terbukalah simpulnya,
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam kitab Dala'ilun Nubuwah dari al-Kalbi dari Abi Shalih yang bersumber dari Ibnu Abbas.
Keterangan:
Dalam kita Bukhari terdapat syahid (penguat) Hadits) yang ceriteranya seperti itu, tapi tidak menyebutkan sebab turunya dua surat itu. Dalam riwayat lain ada shahid yang ceritanya seperti itu dan menyebutkan turunya kedua surat itu.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa kaum yahudi membuatkan makanan bagi Rasulullah saw. Setelah makan makanan itu tiba-tiba Rasulullah sakit keras sehingga Sahabat-sahabatnya mengira bahwa penyakit itu timbul dari perbuatan Yahudi itu. Maka turunlah Jibril membawa dua surat ini (S.113 dan S 114) dan membacakan ta'udz.
Setelah itu juga Rasulullah keluar menemui Shahabat-shahabatnya dalam keadaa sehat Wal'afiat. (Diriwayatkan oleh Abu Na'im dalam kitab ad-Dalail dari Abi Jafar ar-Razi bin Anas yang bersumber dari Anas bin Malik)
Berdasarkan dari Riwayat diatas bahwa kita tidak  memungkiri akan adanya kejahatan dari orang lain dengan menggunakan Ilmu Sihir, untuk merugikan atau bahkan mencelakakan diri kita, Oleh karena itu lah Turun Surat (S.113 dan S 114) agar kita memohon pelindungan Kepada Allah SWT agar dijauhkan  dari segala Macam kejahatan Sihir.

Sebab itu lah perbanyak membaca surat Muawwidzatain,yaitu Surat Al-Falak dan An-Nas
Fadhilahnya dapat membentengi diri ,keluarga dan harta kita dari  kejahatan kejahatan orang yang ingin berbuat Dholim

Bahkan Terkadang dalam menjalankan usaha bisnis,ternyata banyak juga orang yang melakukan tindakan tidak terpuji untuk menyingkirkan para pesaingnya. Ada yang menggunakan kekuatan guna-guna dan minta bantuan para dukun ilmu hitam untuk menutup tempat usaha para pesaingnya. Ada juga yang usil menabur tempat usaha saingannya dengan tanah kuburan.

Berikut beberapa kesaksian dari mereka yang tempat usahanya pernah ‘dikerjain’ orang :

1. Sebuat saja namanya Bu euis, ia membuka warung makan di dekat sebuah Pasar. Pada mulanya warung tersebut ramai dikunjungi pembeli. Namun entah apa sebabnya sekarang warung itu sepi, bahkan kadangkala seharian tidak ada pembeli yang datang berkunjung. Padahal orang yang lalu lalang di depan warungnya cukup ramai. Ada beberapa orang yang datang mengatakan, “Bu, kok setiak kali saya kemari warungnya tutup melulu sih?” Tentu saja Bu Euis  heran mendengar pertanyaan itu. Ada pula orang yang datang mengatakan, “Bu, saya kalau masuk warung Ibu kok hawanya nggak enak ya?”
2. Ada pula jenis guna-guna lain yang sifatnya merusak dan membuat makanan jadi basi. Seorang ibu menceritakan pengalamannya ketika membuka rumah makan. Suatu hari ia dapati kepala ikan tongkol goreng yang baru dimasaknya ada belatung hidup berjumlah kurang lebih 10 ekor sedang menggeliat-geliat. Adanya belatung hidup tidak masuk diakal sebab ikan tersebut baru saja digoreng. Dan tidak lama kemudian ada salah satu pelanggan yang juga menemukan belatung di ikan yang hendak dimakannya.

Usaha yang sedang ‘sakit’ harus segera ‘diobati’ jika tak ingin gulung tikar. Berikut kami ijazahkan cara ‘mengusir’ guna-guna yang sudah terlanjur datang :

- Dirikan Shalat Hajat dua rakaat di atas jam 12 malam. Niatnya: “Usholli sunnatal Haajati rok’ataini Lillahi Ta’ala”

- Usai Shalat Hajat, bacakan doa di bawah ini 41 kali pada seember air. Setiap dapat satu kali airnya ditiup.

رَبَّنَآ أَرِنَا ٱلَّذَيۡنِ أَضَلَّانَا مِنَ ٱلۡجِنِّ وَٱلۡإِنسِ نَجۡعَلۡهُمَا تَحۡتَ أَقۡدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ ٱلۡأَسۡفَلِينَ 
(Surat Al-Fussilat Ayat 29)
Artinya: Ya Tuhan kami, perlihatkanlah kami dua jenis orang yang telah menyesatkan kami, yaitu sebagian dari jin dan manusia agar kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina.

- Kemudian air yang sudah didoakan tadi diciprat-cipratkan di tempat usaha yang diduga diguna-guna.

Mudah-mudahan bermanfaat ini Hanya Sekedar Ikhtiar ( menganmbil pilihan yang terbaik dengan Doa dan Usaha ,selanjutnya kita pasrahkan kepada Allah Ta'ala

Sunday, April 12, 2020

Tata Krama Bercinta/Berhubungan Suami Istri (Jima' dalam Hukum Islam)


Tata Krama Bercinta/Berhubungan Suami Istri (Jima' dalam Hukum Islam)





dalam kitab ini memuat 20 Pasal (mungkin hanya akan saya tuliskan hanya beberapa Pasal saja) di dalam kitab ini memuat tentang beberapa hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata krama dalam berhubungan intim(sex) dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
“Menikahkan kalian dan beranak cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan di antara sekian banyak umat”

PASAL PASAL

Pasal 1 Nikah dan Hukumnya
Pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
Pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
Pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
Pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
Pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
Pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
Pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
Pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
Pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
Pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
Pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
Pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
Pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
Pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam hubungan intim
Pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
Pasal 17 tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di perhatikan dalam bersetubuh
Pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
Pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina rumah tangga.
Pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah Pasal-Pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun

semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya

NIKAH DAN HUKUMNYA

Hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut

wajib yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan berbuat zina
Sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupuni ketika sudah menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
Makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah  menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar.
Mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar
haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina, padahal bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .


RUKUN RUKUN MENIKAH

Rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
·         ada seorang suami
·         ada seorang istri
·         ada seorang wali
·         ada mahar
·         harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
BEBERAPA ANJURAN MENIKAH

Ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;

“Ada serorang laki-laki, dia bernama Ukaf, datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:

“Wahai Ukaf apakah engkau sudah beristri?”

Ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:

Apakah kau punya seorang budak perempuan”?

Ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:

Adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?

Ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:

Kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “

Nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur

“Wahai kaum muda, barang siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata, dan lebih bisa menjaga (maksiat) kemaluan, dan barang siapa belum mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai (gejolak nafsu) dirinya”

“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah dia bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”

“Barang siapa yang menikah karena ALLAH, dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”

“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, dia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena Aku Akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).

Dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah

DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH

Dalam hal ini Nabi SAW bersabda :

“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”

“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).

Seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena hartanya, kehormatannya (status sosial) Kecantikannya dan agamanya, maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
Sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling sedikit (sederhana) maskawinnya”

ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL

Bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap exis di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul

Dalam sabda Nabi SAW.

Menikahlah kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi masih produktif (tidak mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”

Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?

Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu Akan terpelihara (dr maksiat) di samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri Lima orang wanita berciri-ciri berikut, Zaid bertanya lagi: siapakah mereka itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab wanita yang kebiri-biruan matanya, wanita yang tinggi kurus, wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”
Maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”
Maka Nabi bersabda:

Maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok ucapannya, dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain kamu.
Demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati bahkan ketika memilih calon istri yang produktif

KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.

Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah menikah itu lebih umata dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah tangga”

Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya (ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik (banyak pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun (sebelum berumah tangga)”

Sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.

BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH

Kesinambungan generasi
Menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
·         terpenuhinya saluran nafsu sex
·         Memperoleh keUtamaan mencari rizky
·         taat dan menjaga kehormatan suami

HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH


·         Mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
·         Niat mengikuti jejak Nabi SAW.
·         Mencari orang yang taat beragama
·         Mencari perempuan yang produktif dan perawan
·         Mencari perempuan yang bukan famili dekat
·         usahakan mencari gadis cantik

MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM

Di anjurkan bersetubuh pada malam hari
Hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :

“Adakanlah temu Penganten kalian, pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan) pada waktu dhuha”

Hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
Bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
·         hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
·         hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
·         hari kelima awal tiap bulan ramadhan
·         hari ketigabelas pada setiap bulan.
·         hari keenam belas pada setiap bulan
·         hari keduapuluh satu pada setiap bulan
·         hari kedua puluh empat pada setiap bulan
·         hari kedua puluh lima pada setiap bulan
Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hari sabtu dan hari selasa, tentang hari sabtu itu Nabi pernah ditanya oleh salah satu sahabat maka Nabi bersabda:

“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “

Mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam

Adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani israil”

Adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
Saat yang tepat untuk bersetubuh
Bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
Adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:

Hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam, pada hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh pdaa hari ahad”.
Hari jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”

Wallahu`alam bishowab

Tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW, dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.

Hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan, dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;

Waspadalah kamu sekalian akan kejadian duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :

“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
Di sini Kami hanya akan menulis point-point nya saja  afwan…….
·         Mencari waktu usai sholat
·         Dalam keadaan hati yang bersih
·         Memulai dari arah kanan dan berdo`a
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Artinya:Dengan Nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang Akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
·         Istri hendaknya wudhu dahulu
·         Mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri
·         Memeluk istri dan sambil berdo`a
·         Mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri
·         Ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw, melakukannya.”
Memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.


Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.

Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:

Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.

Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.

BAGIAN 3: (DO’A HAMPIR KELUAR MANI)

Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:

“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.

Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.

BAGIAN 4 (SYAHWAT TERPUTUS DITENGAH JALAN):

Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).

Hadits Riwayat Ibnu Addi.

BAGIAN 5 (Jima dari belakang):

Dari Jabir b. Abdulah berkata:

Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:

Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.

Lalu turunlah ayat suci demikian:

“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.

Surah Al Baqarah – ayat 223.

Keterangan:

Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).

BAGIAN 6 (BERSETUBUH DAPAT PAHALA)

Rasulullah s.a.w. bersabda:

“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.

Para sahabat bertanya:

Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?

Nabi menjawab:

Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?

Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.

Hadits Riwayat Muslim.

BAGIAN 7 (HORNY LAGI)

Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.

Hadits Riwayat Baihaqi.

Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)

Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw.”

Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”

Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”

Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”

Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,

sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.



KITAB QURROTUL ‘UYUN :KAIFIYYATUL JIMA’
Jan26

“ WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY # FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.kemudian suami dan istrinya bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi , bukan berarti senggama yg di lakukan itu tanpa penutup sama sekali. Karena ada hadist : Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan telanjang seperti telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya , beliau menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada istrinya “ hendaklah engkau tenang “ begitu jg dilakukan oleh shohabat abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan istrinya karena malu sama Alloh Swt.
Sebagian ahli ilmu berkata : Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian kamu , karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat “
“ MUA’NIQON MUBASYIRON MUQOBBALAN # FI GHOIRI A’INIHA FAHAKA WAQBALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama , hendaknya didahului dengan senda gurau bersama istri , bermesra-mesra’an dengan berbuat sesuatu yg di perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau melumat puting payudara istri , merangkul ,memeluk serta menciumi pipi , kening , leher , payudara ,perut dan semua anggota tubuh istri , asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata istri dapat menyebabkan perpisahan , dan jangan sampai melakukan hal itu dalam keada’an lupa. Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan istrinya , sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya kalian menggunakan suatu perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg dimaksud dengan perantara itu ??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium dan berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “
Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi , payudara sambil merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan . Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan merayap sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya.begitu jg kecupan jangan sampai dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan , bahwa sesungguhnya wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita , maka jangan sampai suami melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua perantara itu .dengan kata lain jangan sampai suami sudah melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi.karena dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada diri sang istri , mitsalnya : dengan merasa tidak puas ,setelah senggama istri marah-marah sama suaminya . dan tidak jarang di jumpai hal yg tidak senonoh terhadap suami , harus ingat dalam keterangan hadist :
“ SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “
Alloh Swt , meng anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu .oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua ada dalam hadist Nabi , dalam arti kita harus mengamalkan keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .
“ WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY # BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY “
Syaikh penadzam menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan suami dengan istrinya tanpa senda gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama istrinya atau mencium kedua mata istrinya , hal itu dapat mengakibatkan percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir berwatak bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan dalam kitab AN NASHIHAH ) . Diterangkan dalam hadist , ada pahala besar bagi orang yg menggauli istrinya dengan niat baik ,setelah suami mencium-cium dan bermain-main cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat 1 derajat , Apabila merangkul , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat , Apabila menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 20 kebaikan , melebur 20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila senggama dengannya , maka lebih baik daripada dunia dan isi-isinya “
Dari hadist lain Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila suami berdiri untuk melakukan mandi junub setelah melakukan senggama dengan istrinya , maka tiada air yg mengalir pada anggota tubuhnya , kecuali Alloh Swt , akan mengampuni semua dosa-dosanya ,dalam keterangan lain, Alloh Swt , akan menulis kepadanya 1 kebaikan dari setiap helai rambut yg terkena atau terbasahi air “
“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN # A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar berusaha mulutnya menjadi sedap dan harum , hal itu dilakukan agar menambah rasa cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan senggama saja tapi harus selamanya setiap hari .
Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist : Nabi Saw , Bersabda :
“ sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih “
Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw , Bersabda :
“ Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya “
Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya ,dan memacar kedua tangan dan kakinya , karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda :
“ Saya paling benci , bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar “
Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram.
Imam malik R.a Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!! Beliau Menjawab : saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai ) tapi beliau tidak mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram memakai gengge apabila di pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan suaranya.
“ TUMMATA YA’LU FAUQOHA BILIINY # ROFI’ATARRIJLAINI U’TABYINY “
Syaikh penadzam menjelaskan : jika suami telah mengamalkan dzikir-dzikir pada bab yg lalu, kemudian suami menyuruh istrinya untuk membaringkan tubuhnya yg telah di olesi wangi-wangian dan telah di lepas pakaian yg menempel pada dirinya , dengan sedikit basah naiklah sang suami ke atas tubuh istri dengan cara pelan-pelan , hal ini dilakukan setelah istri mengangkat pantatnya dan di beri alas bantal sehingga pantat lebih tinggi dari pada kepala.Cara ini menurut para ulama merupakan cara yg paling ideal , paling nikmat dan sempurna , cara ini jg yang dapat mendatangkan kenikmatan secara utuh dalam dunia persenggamaan .karena keada’an dzakar ( penis ) akan dapat masuk lebih dalam dan lebih mengena .Apalagi kalau sang suami dapat memikul kedua kaki istrinya.
Sebagaimana telah diutarakan oleh Syaikh Ar rozy : bahwa cara-cara senggama tersebut adalah cara yg di pilih oleh Ulama-ulama fiqih dan ilmu kedokteran penyusun kitab “ Syarah Al-waghlisiyyah “ mengatakan : Jangan melakukan cara senggama di mana istri di atas suaminya , karena dengan demikian sang istrilah yg aktif sedangkan suami dalam keadaan pasif.Cara senggama dengan istri di atas suami menurut Syaikh Ar Rozy dapat menyebabkan terhentinya aliran darah dan dapat menimbulkan efek samping.maka yang baik adalah sang istri berbaring terlentang dan mengangkat kedua kakinya sedangkan suami berada di atas istrinya ( seperti keterangan yg sudah lewat ).
DO’A SEBELUM MELAKUKAN SENGGAMA :
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Artinya : “ dengan menyebut asma alloh , jauhkanlah diri kami dari setan ,dan jauhkan setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami . maka apabila dalam senggama itu alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka setan tidak akan mampu membuat bahaya . Menurut Imam ghozaly : di sunnahkan bagi orang yg mau melakukan senggama membaca :
“ BISMILLAHIL A’LIYYIL A’DHIM , ALLOHUMMAJ A’LHA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZALIKA MIN SHULBY “
Artinya : “ dengan menyebut nama alloh yang maha besar lagi maha agung , yaa Alloh … jadikanlah istriku yg menjadi adanya keturunanku yang baik , bila engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusuku “
Di dalam kitab “ Qasthalany “ dari imam mujahid di sebutkan : bahwa orang yg melakukan senggama dengan tidak menyebut asma Alloh , maka setan akan ikut masuk melalui lubang dzakar ( penis ) dan setan akan ikut bersenggama.dalam keterangan lain setan akan duduk di dzakar ( penis ) suami maka setan akan mengeluarkan spermanya pada farji ( vagina ) istri , sebagaimana suami mengeluarkan spermanya.
“ WAHARRIKISSUTH HA WALA TUBAALY # WADUM WALA TANZA’ ILALN INZALY “
Di dalam bait tersebut Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa seorang suami kalau mau melakukan senggama harus dengan cara-cara yg baik , mitsalnya : hendaklah memegang dzakarnya ( penisnya ) dengan tangan kiri , dan mengusap-ngusapkan kepala dzakar ( penis ) di atas bibir-bibir farji ( vagina )hingga beberapa waktu ,setelah merasa cukup dengan segala macam bentuk permainan barulah pelan-pelan dzakar (penis ) dilepas menerobos masuk melalui mulut farji ( vagina ) hingga merayap ke dinding farji , pada sa’at inilah pantat istri lebih ditinggikan ,sebab dengan semakin tinggi pantat di anggat , semakin jauh juga jelajah dzakar ( penis ) hingga pada mulut Rahim .
Suami dan istri akan merasakan suatu rasa yg aneh atau lain dari rasa-rasa sebelumnya sampai seseorang tidak akan bisa menshifati rasa itu . apalagi kalau suami bisa menahan ejakulasi sepaya bisa bersama’an dengan ejakulasi istrinya.
Pengarang kitab Al-idhah mengatakan : Apabila suami telah mengusap-ngusapkan dzakarnya ( penisnya ) ke bibir farji ( vagina ) istri , hal itu terus dilakukan sampai puas atau sampai merasa akan keluar sperma , maka pada sa’at itulah suami memasukan tangannya ke bawah pantat istrinya dan mengangkatnya agak keras — sementara pantat suami juga di tekan masuk agar jelajah dzakar ( penis ) semakain jauh dan dalam . pada sa’at itulah suami dan istri akan menemukan rasa dari seluruh puncak rasa senggama yg paling nikmat yg tidak dapat di gambarkan oleh seseorang.
Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya seorang istri berusaha agar farjinya ( vaginanya ) bisa menjepit dzakar ( penis ) suami di sa’at ejakulasi berlangsung.
# ALHAMDULILLAHI BIDZALIKA BIDZALIKA L FURQON # ILA QODIRON DUNAKUM TIBYANA “
Syaikh penadzam menjelaskan : disunnahkan ketika suami telah merasakan akan keluar sperma membaca :
“ ALHAMDULILLAHILLADHI KHOLAQO MINAL MA I BASYARON FAJA’ALAHU NASABAN WASHIHRO WAKANA ROBBUKA QODIRO “
Artinya : “ Segala puji bagi alloh yg menjadikan manusia dari air sperma lalu alloh jadikan manusia itu punya keturunan dan keluarga sesungguhnya alloh adalah tuhan yg maha kuasa “
“ FAIN TAKUN ANJALTA QOBLAHA FALA # TANZA’ WA A’KSU DHA BIZAN I’N YUJJALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka sebaiknya suami dapat menahan sampai sang istri melakukan ejakulasi , karena ada hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Bahwa syahwat itu ada sepuluh bagian , 9 bagian adalah bagi wanita dan 1 bagian lagi bagi laki-laki , hanya saja alloh menutup wanita dengan perasa’an malu yg sangat kuat “
Di jelaskan lagi : apabila istri telah melakukan ejakulasi sebelum suaminya maka hendaklah suami mencabut dzakarnya ( penisnya ) dari farji ( vagina ) karena kalau tetap dibiarkan akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri, karena ada hadist , Rosulalloh Saw bersabda :
“ Berilah kerela’an istri-istri kalian , karena sesungguhnya kerela’an mereka adalah pada farji-farji ( vagina-vagina ) mereka dalam arti dalam keberhasilan di waktu bersenggama,yaitu kebersama’an dalam melakukan ejakulasi “
“ A’LAMATUL INZALI MINHA YAA FATA # A’RQU JABINIHA WALASHQUHA ATA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa tanda-tanda ejakulasi seorang istri , adalah keningnya berkeringat , lengket dengan suami dengan pelukan yg sangat kuat , lemasnya urat-urat yg tadinya tegang dan merasa jadi malu kalau di lihat suaminya.
Didalam Bait lain di sebutkan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka akan menimbulkan kekecewa’an terhadap istri .dan bahwa kumpulnya sperma antara suami dan istri yg di maksud suami dan istri dapat melakukan ejakulasi bersama’an , maka dapat menyebabkan bertambahnya Cinta , kemesraan yg mendalam.dan jga dapat merasakan puncak keberhasilan dalam kenikmatan rasa cinta dan kasih sayang yg sangat kuat.
Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila sperma laki-laki mengungguli Sperma wanita —- laki-laki terlebih dahulu ejakulasi —, maka anaknya akan menyerupai paman laki-laki dari suami.

Untuk Lebih Lanjut Lagi Silahkan Download Terjemahan Qurrotul Uyun.PDF dan Versi Bahasa Arab (Kitab Kuning)
KET: 
  • dalam terjemahannya maafkan jika ada Tahrif (kesalahan tulis huruf)
  • Tanyakan kepada Guru/Ustazd anda  jika ada yang belum difahami






Semoga Bermanfaat








Friday, April 10, 2020

Download terjemah kitab Asbabun-Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur'an)

Download terjemah kitab Asbabun-Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur'an)


بسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم






wa ba'du setelah basmalah dan sholawat maka Kini El'Gadogado mempersembahkan 15 Ebook(PDF terjemahan Kitab  Asbabun Nuzul Karya :Abdurrahman bin Kamaluddin Abu Bakr bin Muhammad bin Sabiquddin, Jalaluddin al-Misri as-Suyuthi asy-Syafi'i al-Asy'ari

Berikut Link Downloadnya mengikuti temanya satu persatu :



Jika anda ingin memiliki 15 Ebook tersebut dalam Format rar Silahkan Download di Bawah ini






Thursday, April 9, 2020

HUKUM WARIS


HUKUM WARIS






Realitas pada saat ini banyak dari kalangan umat islam sudah tidak peduli lagi dengan Hukum pembagian Waris yang sesuai dengan syariat Islam,kesalahan sering kali terjadi hanya karena mengedepankan hawa nafsu dan mengenyampingkan Hukum syar’i , dengan dalih hak ahli waris baik laki2 maupun perempuan harus sama agar Adil..justru demikian lah yang menjadikan harta warisannya itu tidak ada keberkahan lebih lanjutnya
Seorang ibu paruh baya datang ke rumah seorang ustadz. Kepadanya ia menceritakan perihal keluarganya yang sedang tidak rukun dikarenakan masalah pembagian warisan. Semua saudara menginginkan harta warisan peninggalan orang tua mereka dibagi rata kecuali sang ibu yang menghendaki harta itu dibagi sesuai aturan syariat Islam. Meski ia menyadari bahwa bila dibagi rata maka ia akan mendapatkan bagian lebih banyak dibanding bila dibagi menurut hukum Islam. Masalah menjadi lebih rumit ketika ternyata salah satu di antara ahli waris menginginkan mendapat bagian lebih banyak dari lainnya dengan berbagai alasan. Gambaran di atas adalah satu di antara sekian banyak realitas yang terjadi di masyarakat Muslim. Ada banyak alasan bagi mereka untuk tidak menggunakan hukum Islam dalam membagi harta warisan. Keinginan untuk mendapat lebih banyak, merasa kasihan bila saudara perempuan hanya mendapat bagian separuh dari saudara laki-laki, hingga karena memang mereka tidak tahu bagaimana semestinya membagi warisan menurut Islam adalah alasan yang kaprah terjadi. Yang lebih memprihatikan bahwa keengganan yang demikian itu tidak saja terjadi pada orang-orang yang awam agama tapi juga sebagian mereka yang memahami hukum agama. Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa aturan pembagian warisan yang diajarkan oleh Islam adalah aturan syariat yang permanen berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ para ulama. Keberadaannya di dalam syariat adalah sebagaimana keberadaan hukum-hukum shalat, zakat, muamalat, dan hudud. Setiap Muslim wajib melaksanakan dan mengamalkannya, tidak diperkenankan mengubah dan menolaknya sepanjang masa. Aturan tentang pembagian warisan ini datang dari Allah yang Mahabijak yang di dalamnya terjaga kemaslahatan manusia baik secara khusus maupun umum. Sepanjang umat manuisa berprasangka dan berpikir baik maka apa yang digariskan Allah di dalam syariat-Nya pastilah baik bagi mereka dan lebih memberi manfaat (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. II, hal. 271 – 272).
Dibawah ini adalah terjemah dari
Kitab Faroid wal washoya
Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat.


Daftar Isi
Hukum Waris
10 Golongan Ahli Waris Laki-laki
7 Golongan Ahli Waris Perempuan
5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan
7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan
Ahli Waris Asobah
Bagian Pasti dalam Warisan
Wasiat

10 Golongan Ahli Waris Laki-laki

كتاب الفرائض والوصايا

والوارثون من الرجال عشرة الابن وابن الابن وإن سفل والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن العم وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن والأم والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد الصلب ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل ملتين وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت العصبات فالمولى المعتق.

Artinya: Ahli waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh).
1. Anak laki-laki.
2. cucu laki-laki (dari anak laki-laki_ ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek ke atas.
5. Kakak/adik laki-laki.
6. Kemenakan (keponakan) laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah.
7. Saudara ayah.
8. Putera dan saudara ayah sekalipun jauh.
9. Suami.
10. Tuan yang telah memerdekakan hamba sahaya (budak)-nya.


7 Golongan Ahli Waris Perempuan

Ahli waris dari golongan perempuan ada 7 (tujuh):

1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dan laki-laki).
3. Ibu.
4. Nenek perempuan.
5. Kakak/adik perempuan.
6. Isteri.
7. Pemilik budak wanita yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.


5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan

Orang yang tidak gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:

1. Suami.
2. Isteri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak kandung laki-laki dan perempuan.


7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan

Orang yang tidak berhak mewarisi (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7 (tujuh) yaitu:

1. Hamba sahaya (budak) baik laki-laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia).
3. Ummul walad yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.
4. Hamba sahaya mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil menebus dirinya untuk merdeka.
5. Pembunuh si mayit.
6. Orang murtad atau keluar dari Islam.
7. Pemeluk dua agama yang berlainan (misalnya, muslim dan kafir, yang satu tidak berhak mewarisi yang lain).


Ahli Waris Asobah

Asabah (penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki. Kemudian:
1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. ayah.
3. Kakek.
4. Saudara kandung (seayah dan seibu).
5. Saudara seayah.
6. Putera saudara kandung (seayah seibu) alias keponakan.
7. Putera saudarayah) seayah alias keponakan.
8. Paman (saudara ayah) menurut urutan di atas.
9. Putera paman (sepupu).

Apabila ahli waris ashabah tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang menerima warisan asabah.


BAGIAN PASTI DALAM WARISAN


(فصل) والفروض المذكورة في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس فالنصف فرض خمسة البنت وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والزوج إذا لم يكن معه ولد والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن وهو فرض الزوجة والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن والثلثان فرض أربعة البنتين وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب والثلث فرض اثنتين الأم إذا لم تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة
والأخوات من ولد الأم والسدس فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة عند عدم الأم ولبنت الابن مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو فرض الواحد من ولد الأم
وتسقط الجدات بالأم والأجداد بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن وابن الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ للأب والأم وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ من الأب وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصابات المولى المعتق.

Artinya: Bagian tetap atau pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu:

1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat).
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga).
5. 1/3 (sepertiga).
6. 1/6 (seperenam).

5 Golongan Mendapat 1/2

Setengah (1/2) adalah bagian untuk (tiap orang) dari 5 orang di bawah ini:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki).
3. Saudara perempuan kandung (seaya seibu)
4. Saudara perempuan seayah.
5. Suami jika tak ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.

1/4 (seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di bawah ini:

1. Suami yang bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki.
2. Dan 1/4 dan tersebut adalah bagian untuk seorang istri (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang tak bersama anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.

1/8 (seperdelapan) adalah bagian untuk seorang istri dan (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.

2/3 (dua pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat golongan di bawah ini, yaitu:

1. Dua orang anak perempuan atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah seibu).

1/3 (sepertiga) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):

1. Ibu, jika tidak terhalang (mahjub).
2. Dan 1/3 tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu.

1/6 (seperenam) adalah bagian untuk (tiap orang dari) 7 orang di bawah ini:

1. Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit.

2. 1/6 ini untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.

6. Dan bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6 tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara perempuan seibu.


BAB WASIAT


(فصل) وتجوز الوصية بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة ولا تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل متملك وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والأمانة.

Diperbolehkan berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan. Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah ( Dapat Dipercaya ).


Bagi kawan yang masih bingung bagaimana cara perhitungannya anda bisa meminta kepada orang yang ahli dibidangnya ataupun anda bisa menggunakan software atau aplikasi Iwaris
Langsung saja untuk sofwarenya

Versi desktop  (Windows ) Iwaris.rar

Versi Android klik link dibawah ini

Atau jika ingin mendapatkan kedua versinya ,silahkan langsung saja ke situs resminya klik dibawah ini

SEMOGA BERKAH

Download Kitab Fathul Izar dan terjemah Kitab Fathul Izar

  Kitab Fathul Izar dan terjemah Kitab Fathul Izar Sebuah Kitab yang menjelaskan  beberapa faedah penting tentang perkawinan. Meliputi berse...