HUKUM WARIS
Realitas pada
saat ini banyak dari kalangan umat islam sudah tidak peduli lagi dengan Hukum
pembagian Waris yang sesuai dengan syariat Islam,kesalahan sering kali
terjadi hanya karena mengedepankan hawa nafsu dan mengenyampingkan Hukum syar’i
, dengan dalih hak ahli waris baik laki2 maupun perempuan harus sama agar
Adil..justru demikian lah yang menjadikan harta warisannya itu tidak ada
keberkahan lebih lanjutnya
Seorang ibu paruh
baya datang ke rumah seorang ustadz. Kepadanya ia menceritakan perihal
keluarganya yang sedang tidak rukun dikarenakan masalah pembagian warisan.
Semua saudara menginginkan harta warisan peninggalan orang tua mereka dibagi
rata kecuali sang ibu yang menghendaki harta itu dibagi sesuai aturan syariat
Islam. Meski ia menyadari bahwa bila dibagi rata maka ia akan mendapatkan
bagian lebih banyak dibanding bila dibagi menurut hukum Islam. Masalah menjadi
lebih rumit ketika ternyata salah satu di antara ahli waris menginginkan
mendapat bagian lebih banyak dari lainnya dengan berbagai alasan. Gambaran di
atas adalah satu di antara sekian banyak realitas yang terjadi di masyarakat
Muslim. Ada banyak alasan bagi mereka untuk tidak menggunakan hukum Islam dalam
membagi harta warisan. Keinginan untuk mendapat lebih banyak, merasa kasihan
bila saudara perempuan hanya mendapat bagian separuh dari saudara laki-laki,
hingga karena memang mereka tidak tahu bagaimana semestinya membagi warisan
menurut Islam adalah alasan yang kaprah terjadi. Yang lebih memprihatikan bahwa
keengganan yang demikian itu tidak saja terjadi pada orang-orang yang awam
agama tapi juga sebagian mereka yang memahami hukum agama. Dr. Musthafa Al-Khin
dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa aturan pembagian warisan yang
diajarkan oleh Islam adalah aturan syariat yang permanen berdasarkan Al-Qur’an,
sunah, dan ijma’ para ulama. Keberadaannya di dalam syariat adalah sebagaimana
keberadaan hukum-hukum shalat, zakat, muamalat, dan hudud. Setiap Muslim wajib
melaksanakan dan mengamalkannya, tidak diperkenankan mengubah dan menolaknya sepanjang
masa. Aturan tentang pembagian warisan ini datang dari Allah yang Mahabijak
yang di dalamnya terjaga kemaslahatan manusia baik secara khusus maupun umum.
Sepanjang umat manuisa berprasangka dan berpikir baik maka apa yang digariskan
Allah di dalam syariat-Nya pastilah baik bagi mereka dan lebih memberi manfaat
(Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. II,
hal. 271 – 272).
Dibawah ini
adalah terjemah dari
Kitab Faroid wal washoya
Kitab Faraidh
adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam madzhab Syafi'i.
Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit.
Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga
meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak
lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu.
Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong
hutang, biaya pemakaman dan wasiat.
Daftar Isi
Hukum Waris
10 Golongan Ahli
Waris Laki-laki
7 Golongan Ahli
Waris Perempuan
5 Golongan Ahli
Waris yang Selalu Dapat Warisan
7 Golongan Tidak
Berhak Mendapat Warisan
Ahli Waris Asobah
Bagian Pasti dalam
Warisan
Wasiat
10 Golongan Ahli Waris Laki-laki
كتاب الفرائض والوصايا
والوارثون من الرجال عشرة الابن
وابن الابن وإن سفل والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن العم
وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن والأم
والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد
الصلب ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل
ملتين وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب
ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت
العصبات فالمولى المعتق.
Artinya: Ahli
waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh).
1. Anak
laki-laki.
2. cucu laki-laki
(dari anak laki-laki_ ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek ke atas.
5. Kakak/adik
laki-laki.
6. Kemenakan
(keponakan) laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah.
7. Saudara ayah.
8. Putera dan
saudara ayah sekalipun jauh.
9. Suami.
10. Tuan yang
telah memerdekakan hamba sahaya (budak)-nya.
7 Golongan Ahli Waris Perempuan
Ahli waris dari
golongan perempuan ada 7 (tujuh):
1. Anak
perempuan.
2. Cucu perempuan
(dan laki-laki).
3. Ibu.
4. Nenek
perempuan.
5. Kakak/adik
perempuan.
6. Isteri.
7. Pemilik budak
wanita yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.
5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan
Orang yang tidak
gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:
1. Suami.
2. Isteri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak kandung
laki-laki dan perempuan.
7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan
Orang yang tidak
berhak mewarisi (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7 (tujuh)
yaitu:
1. Hamba sahaya
(budak) baik laki-laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya
mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah
meninggal dunia).
3. Ummul walad
yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.
4. Hamba sahaya
mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil menebus dirinya
untuk merdeka.
5. Pembunuh si
mayit.
6. Orang murtad
atau keluar dari Islam.
7. Pemeluk dua
agama yang berlainan (misalnya, muslim dan kafir, yang satu tidak berhak
mewarisi yang lain).
Ahli Waris Asobah
Asabah (penerima
bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki. Kemudian:
1. Cucu laki-laki
dari anak laki-laki.
2. ayah.
3. Kakek.
4. Saudara
kandung (seayah dan seibu).
5. Saudara
seayah.
6. Putera saudara
kandung (seayah seibu) alias keponakan.
7. Putera
saudarayah) seayah alias keponakan.
8. Paman (saudara
ayah) menurut urutan di atas.
9. Putera paman
(sepupu).
Apabila ahli
waris ashabah tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba
sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang
menerima warisan asabah.
BAGIAN PASTI DALAM WARISAN
(فصل) والفروض المذكورة
في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس فالنصف فرض خمسة
البنت وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والزوج إذا لم يكن معه ولد والربع
فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن وهو فرض الزوجة والزوجات مع عدم الولد أو ولد
الابن والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن والثلثان فرض أربعة البنتين
وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب والثلث فرض اثنتين الأم إذا لم
تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة
والأخوات من ولد الأم والسدس
فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة
عند عدم الأم ولبنت الابن مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد
أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو فرض الواحد من ولد الأم
وتسقط الجدات بالأم والأجداد
بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم
مع ثلاثة الابن وابن الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ
للأب والأم وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ من الأب
وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصابات المولى المعتق.
Artinya: Bagian
tetap atau pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu:
1. 1/2 (setengah)
2. 1/4
(seperempat).
3. 1/8
(seperdelapan)
4. 2/3 (dua
pertiga).
5. 1/3
(sepertiga).
6. 1/6
(seperenam).
5 Golongan Mendapat 1/2
Setengah (1/2)
adalah bagian untuk (tiap orang) dari 5 orang di bawah ini:
1. Anak
perempuan.
2. Cucu perempuan
(dari anak laki-laki).
3. Saudara
perempuan kandung (seaya seibu)
4. Saudara
perempuan seayah.
5. Suami jika tak
ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.
1/4 (seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari)
dua orang ahli waris di bawah ini:
1. Suami yang
bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari
anak laki-laki.
2. Dan 1/4 dan
tersebut adalah bagian untuk seorang istri (bagian) untuk beberapa orang isteri
(2-4) yang tak bersama anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan
dari anak laki-laki si mayit.
1/8
(seperdelapan) adalah bagian untuk seorang istri dan (bagian) untuk beberapa
orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu
laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
2/3 (dua pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan
ahli waris dari) empat golongan di bawah ini, yaitu:
1. Dua orang anak
perempuan atau lebih.
2. Dua orang cucu
perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang
saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang
saudari perempuan kandung (seayah seibu).
1/3 (sepertiga)
adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):
1. Ibu, jika
tidak terhalang (mahjub).
2. Dan 1/3
tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan
seibu.
1/6 (seperenam)
adalah bagian untuk (tiap orang dari) 7 orang di bawah ini:
1. Ibu yang
beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak
laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki /
perempuan si mayit.
2. 1/6 ini untuk
nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu
perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam
tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta
saudara perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut
adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau
yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.
6. Dan bagian
untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6
tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara perempuan
seibu.
BAB WASIAT
(فصل) وتجوز الوصية
بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة ولا
تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل متملك
وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ والعقل
والحرية والأمانة.
Diperbolehkan
berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang
berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan.
Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak
Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli
waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang
Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang
Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah (
Dapat Dipercaya ).
Bagi kawan yang
masih bingung bagaimana cara perhitungannya anda bisa meminta kepada orang yang
ahli dibidangnya ataupun anda bisa menggunakan software atau aplikasi Iwaris
Langsung saja
untuk sofwarenya
Versi desktop (Windows ) Iwaris.rar
Versi Android
klik link dibawah ini
Atau jika
ingin mendapatkan kedua versinya ,silahkan langsung saja ke situs resminya klik
dibawah ini
SEMOGA BERKAH
No comments:
Post a Comment