Thursday, April 9, 2020

HUKUM WARIS


HUKUM WARIS






Realitas pada saat ini banyak dari kalangan umat islam sudah tidak peduli lagi dengan Hukum pembagian Waris yang sesuai dengan syariat Islam,kesalahan sering kali terjadi hanya karena mengedepankan hawa nafsu dan mengenyampingkan Hukum syar’i , dengan dalih hak ahli waris baik laki2 maupun perempuan harus sama agar Adil..justru demikian lah yang menjadikan harta warisannya itu tidak ada keberkahan lebih lanjutnya
Seorang ibu paruh baya datang ke rumah seorang ustadz. Kepadanya ia menceritakan perihal keluarganya yang sedang tidak rukun dikarenakan masalah pembagian warisan. Semua saudara menginginkan harta warisan peninggalan orang tua mereka dibagi rata kecuali sang ibu yang menghendaki harta itu dibagi sesuai aturan syariat Islam. Meski ia menyadari bahwa bila dibagi rata maka ia akan mendapatkan bagian lebih banyak dibanding bila dibagi menurut hukum Islam. Masalah menjadi lebih rumit ketika ternyata salah satu di antara ahli waris menginginkan mendapat bagian lebih banyak dari lainnya dengan berbagai alasan. Gambaran di atas adalah satu di antara sekian banyak realitas yang terjadi di masyarakat Muslim. Ada banyak alasan bagi mereka untuk tidak menggunakan hukum Islam dalam membagi harta warisan. Keinginan untuk mendapat lebih banyak, merasa kasihan bila saudara perempuan hanya mendapat bagian separuh dari saudara laki-laki, hingga karena memang mereka tidak tahu bagaimana semestinya membagi warisan menurut Islam adalah alasan yang kaprah terjadi. Yang lebih memprihatikan bahwa keengganan yang demikian itu tidak saja terjadi pada orang-orang yang awam agama tapi juga sebagian mereka yang memahami hukum agama. Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa aturan pembagian warisan yang diajarkan oleh Islam adalah aturan syariat yang permanen berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ para ulama. Keberadaannya di dalam syariat adalah sebagaimana keberadaan hukum-hukum shalat, zakat, muamalat, dan hudud. Setiap Muslim wajib melaksanakan dan mengamalkannya, tidak diperkenankan mengubah dan menolaknya sepanjang masa. Aturan tentang pembagian warisan ini datang dari Allah yang Mahabijak yang di dalamnya terjaga kemaslahatan manusia baik secara khusus maupun umum. Sepanjang umat manuisa berprasangka dan berpikir baik maka apa yang digariskan Allah di dalam syariat-Nya pastilah baik bagi mereka dan lebih memberi manfaat (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. II, hal. 271 – 272).
Dibawah ini adalah terjemah dari
Kitab Faroid wal washoya
Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat.


Daftar Isi
Hukum Waris
10 Golongan Ahli Waris Laki-laki
7 Golongan Ahli Waris Perempuan
5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan
7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan
Ahli Waris Asobah
Bagian Pasti dalam Warisan
Wasiat

10 Golongan Ahli Waris Laki-laki

كتاب الفرائض والوصايا

والوارثون من الرجال عشرة الابن وابن الابن وإن سفل والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن العم وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن والأم والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد الصلب ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل ملتين وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت العصبات فالمولى المعتق.

Artinya: Ahli waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh).
1. Anak laki-laki.
2. cucu laki-laki (dari anak laki-laki_ ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek ke atas.
5. Kakak/adik laki-laki.
6. Kemenakan (keponakan) laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah.
7. Saudara ayah.
8. Putera dan saudara ayah sekalipun jauh.
9. Suami.
10. Tuan yang telah memerdekakan hamba sahaya (budak)-nya.


7 Golongan Ahli Waris Perempuan

Ahli waris dari golongan perempuan ada 7 (tujuh):

1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dan laki-laki).
3. Ibu.
4. Nenek perempuan.
5. Kakak/adik perempuan.
6. Isteri.
7. Pemilik budak wanita yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.


5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan

Orang yang tidak gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:

1. Suami.
2. Isteri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak kandung laki-laki dan perempuan.


7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan

Orang yang tidak berhak mewarisi (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7 (tujuh) yaitu:

1. Hamba sahaya (budak) baik laki-laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia).
3. Ummul walad yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.
4. Hamba sahaya mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil menebus dirinya untuk merdeka.
5. Pembunuh si mayit.
6. Orang murtad atau keluar dari Islam.
7. Pemeluk dua agama yang berlainan (misalnya, muslim dan kafir, yang satu tidak berhak mewarisi yang lain).


Ahli Waris Asobah

Asabah (penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki. Kemudian:
1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. ayah.
3. Kakek.
4. Saudara kandung (seayah dan seibu).
5. Saudara seayah.
6. Putera saudara kandung (seayah seibu) alias keponakan.
7. Putera saudarayah) seayah alias keponakan.
8. Paman (saudara ayah) menurut urutan di atas.
9. Putera paman (sepupu).

Apabila ahli waris ashabah tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang menerima warisan asabah.


BAGIAN PASTI DALAM WARISAN


(فصل) والفروض المذكورة في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس فالنصف فرض خمسة البنت وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والزوج إذا لم يكن معه ولد والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن وهو فرض الزوجة والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن والثلثان فرض أربعة البنتين وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب والثلث فرض اثنتين الأم إذا لم تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة
والأخوات من ولد الأم والسدس فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة عند عدم الأم ولبنت الابن مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو فرض الواحد من ولد الأم
وتسقط الجدات بالأم والأجداد بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن وابن الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ للأب والأم وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ من الأب وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصابات المولى المعتق.

Artinya: Bagian tetap atau pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu:

1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat).
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga).
5. 1/3 (sepertiga).
6. 1/6 (seperenam).

5 Golongan Mendapat 1/2

Setengah (1/2) adalah bagian untuk (tiap orang) dari 5 orang di bawah ini:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki).
3. Saudara perempuan kandung (seaya seibu)
4. Saudara perempuan seayah.
5. Suami jika tak ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.

1/4 (seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di bawah ini:

1. Suami yang bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki.
2. Dan 1/4 dan tersebut adalah bagian untuk seorang istri (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang tak bersama anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.

1/8 (seperdelapan) adalah bagian untuk seorang istri dan (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.

2/3 (dua pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat golongan di bawah ini, yaitu:

1. Dua orang anak perempuan atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah seibu).

1/3 (sepertiga) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):

1. Ibu, jika tidak terhalang (mahjub).
2. Dan 1/3 tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu.

1/6 (seperenam) adalah bagian untuk (tiap orang dari) 7 orang di bawah ini:

1. Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit.

2. 1/6 ini untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.

6. Dan bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6 tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara perempuan seibu.


BAB WASIAT


(فصل) وتجوز الوصية بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة ولا تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل متملك وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والأمانة.

Diperbolehkan berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan. Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah ( Dapat Dipercaya ).


Bagi kawan yang masih bingung bagaimana cara perhitungannya anda bisa meminta kepada orang yang ahli dibidangnya ataupun anda bisa menggunakan software atau aplikasi Iwaris
Langsung saja untuk sofwarenya

Versi desktop  (Windows ) Iwaris.rar

Versi Android klik link dibawah ini

Atau jika ingin mendapatkan kedua versinya ,silahkan langsung saja ke situs resminya klik dibawah ini

SEMOGA BERKAH

No comments:

Post a Comment

Download Kitab Fathul Izar dan terjemah Kitab Fathul Izar

  Kitab Fathul Izar dan terjemah Kitab Fathul Izar Sebuah Kitab yang menjelaskan  beberapa faedah penting tentang perkawinan. Meliputi berse...